LUBUK LINGGAU, 14 Mei 2025 — Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2024, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Rabu (14/5/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota H. Rachmat Hidayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam melakukan pembahasan terhadap LKPJ Tahun 2024.

“Rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi masukan penting bagi kami dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan ke depan. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti saran, catatan, dan masukan yang telah diberikan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ungkapnya.

Adapun penyampaian rekomendasi DPRD meliputi berbagai aspek, mulai dari evaluasi kinerja OPD, penyerapan anggaran, capaian program prioritas, hingga catatan penting terkait pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi daerah.

Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rapat tersebut menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan semata bentuk evaluasi, tetapi juga wujud dukungan DPRD agar program pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Wali Kota juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif demi tercapainya visi “Linggau Juara”, yakni kota yang maju, mandiri, dan sejahtera.

“Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin sehingga roda pembangunan di Kota Lubuk Linggau semakin cepat bergerak dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen rekomendasi DPRD kepada Wali Kota, sebagai bentuk formalitas untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Redaksi)