LUBUK LINGGAU, 28 Mei 2025 — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, memimpin rapat koordinasi (rakor) strategis bidang kesehatan di Auditorium Cinema Hall Kantor Wali Kota Lubuk Linggau pada Rabu (28/5/2025). Rakor ini membahas sejumlah program unggulan yang akan segera diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau, termasuk berobat hanya dengan KTP, penyediaan rumah singgah, serta program pemasangan gigi palsu gratis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa Pemkot Lubuk Linggau terus mendukung program nasional di bidang kesehatan, namun dengan inovasi dan perluasan layanan.

“Program nasional baru sebatas cek kesehatan, sementara di Lubuk Linggau, masyarakat bisa berobat cukup dengan menunjukkan KTP saja, tanpa harus aktif sebagai peserta BPJS,” jelasnya.

Sekda juga menginstruksikan agar seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas, tidak menghambat pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Untuk pasien yang memerlukan rujukan ke luar kota, Pemkot telah menyiapkan rumah singgah di Palembang dengan kapasitas lima kamar, bekerja sama dengan RSUP Dr. Mohammad Hoesin.

“Syaratnya sederhana: warga Lubuk Linggau dengan surat rujukan resmi dari fasilitas kesehatan,” tambahnya.

Terkait program pemasangan gigi palsu gratis, Sekda memaparkan bahwa Pemkot menyediakan dua skema pembiayaan, yakni melalui BPJS Kesehatan dan dana APBD, dengan Dinas Kesehatan bertugas menyelaraskan aturan agar kedua jalur ini berjalan optimal. Program ini akan resmi diluncurkan pada 1 Juni 2025.

“Pelayanan kesehatan harus tanpa hambatan, baik lewat BPJS maupun cukup dengan KTP. Target dan output harus jelas serta terukur, termasuk layanan di TPMD dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Erwin Armeidi, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 44.175 peserta JKN yang nonaktif di Kota Lubuk Linggau. Sebagai langkah awal, Pemkot akan menambah 10.000 peserta baru, sembari memastikan bahwa warga yang BPJS-nya tidak aktif tetap bisa mengakses layanan kesehatan menggunakan KTP Lubuk Linggau serta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

Langkah-langkah ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Pemkot Lubuk Linggau untuk memberikan pelayanan kesehatan yang inklusif, cepat, dan tanpa hambatan bagi seluruh warganya. (Redaksi)