LUBUK LINGGAU, 28 Mei 2025 — Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Sekretaris Daerah (Sekda), H. Trisko Defriyansa, memimpin rapat koordinasi terkait rencana rekayasa lalu lintas khususnya pengalihan angkutan barang dan angkutan barang khusus ke jalur lingkar luar kota. Rapat yang berlangsung pada Rabu (28/5/2025) ini melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan kepolisian, serta unsur terkait lainnya.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa pengaturan arus lalu lintas, terutama untuk kendaraan berat seperti truk pengangkut batu bara, sangat penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan kenyamanan masyarakat di pusat kota.
“Kita harus berkomitmen mengatur dengan benar angkutan barang serta angkutan barang khusus agar menggunakan jalur lingkar di Lubuk Linggau. Mari kita cari solusi bersama, bila perlu kita buat kesepakatan dengan para pengusaha, termasuk mobil pengangkut batu bara,” ujar H. Trisko.
Lebih lanjut, Pemkot Lubuk Linggau akan mengatur pergerakan angkutan barang berdasarkan pengaturan waktu operasional tertentu, guna meminimalkan dampak negatif terhadap aktivitas masyarakat.
Sementara itu, Asisten I, Erwin Armedi, menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan para pelaku usaha, khususnya pengusaha angkutan batu bara, untuk membahas langkah-langkah teknis serta menyusun mekanisme implementasi di lapangan.
“Kami akan segera menghubungi para pengusaha agar semua pihak memahami regulasi yang akan disusun, sehingga implementasinya bisa berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak,” katanya.
Langkah ini diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di pusat kota, mencegah potensi kecelakaan, sekaligus menciptakan suasana kota yang lebih nyaman bagi warga. (Redaksi)