Lubuk Linggau — Pemerintah Kota Lubuk Linggau kembali mengukuhkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan akses layanan kesehatan. Melalui Surat Edaran Nomor: 440/505/Dinkes.02/2025 yang resmi ditandatangani Wali Kota Lubuk Linggau Rachmat Hidayat, seluruh warga kini dapat memperoleh pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa perlu memikirkan status aktif atau tidaknya keanggotaan mereka di BPJS Kesehatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Surat edaran ini telah dikirimkan kepada para direktur rumah sakit, kepala puskesmas, pimpinan klinik, serta Tim Pelaksana Mutu Daerah (TPMD) dan TPMDG yang bermitra dengan BPJS di wilayah Lubuk Linggau. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak namun terkendala masalah administratif.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga yang takut berobat karena masalah administrasi atau status kepesertaan BPJS yang belum aktif. Cukup tunjukkan KTP, mereka sudah berhak mendapatkan layanan kesehatan,” tegas Wali Kota Rachmat Hidayat saat ditemui di Balai Kota kemarin.

Poin-poin utama program berobat dengan KTP:

Pelayanan kesehatan dengan KTP:
Seluruh fasilitas kesehatan diinstruksikan untuk melayani pasien yang membawa KTP Kota Lubuk Linggau, baik yang belum memiliki BPJS maupun yang BPJS-nya nonaktif. Ini mencakup layanan di rumah sakit, puskesmas, klinik, hingga faskes mitra BPJS lainnya.

Aktivasi kepesertaan BPJS:
Setelah melayani pasien dengan KTP, fasilitas kesehatan wajib melaporkan data pasien berupa NIK ke Dinas Kesehatan melalui nomor WhatsApp 0821 7642 8548 atau 0821 7642 8549. Dalam waktu maksimal 1 x 24 jam, kepesertaan pasien akan langsung diaktifkan untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan di masa mendatang.

Penetapan faskes:
Setelah data pasien dilaporkan dan kepesertaan diaktifkan, pasien akan secara otomatis tercatat sebagai peserta di fasilitas kesehatan (faskes) yang menangani mereka. Ini mempermudah pasien untuk mendapatkan layanan berkelanjutan di tempat yang sama.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Lubuk Linggau semakin mendekati target Universal Health Coverage (UHC), yaitu memastikan seluruh warga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai tanpa terkendala biaya atau administratif.

Kepala Dinas Kesehatan Lubuk Linggau, dr. Sinta Hapsari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme koordinasi yang cepat agar proses pelaporan data pasien berjalan lancar. “Kami sudah membentuk tim khusus untuk memantau laporan dari faskes dan memastikan aktivasi BPJS tepat waktu,” jelasnya.

Masyarakat menyambut baik program ini. Siti Rahma (46), warga Kelurahan Lubuk Tanjung, mengaku lega. “Saya sempat khawatir karena BPJS saya nonaktif, padahal butuh periksa rutin. Sekarang lebih tenang, cukup bawa KTP,” katanya saat ditemui di puskesmas terdekat.

Berbagai pihak berharap kebijakan ini dapat berjalan optimal dan berkelanjutan, terutama dalam memastikan ketersediaan obat, kualitas layanan, serta kesiapan tenaga medis yang menangani lonjakan pasien. Pemkot juga diimbau untuk terus memantau pelaksanaan di lapangan agar tidak terjadi miskomunikasi antara fasilitas kesehatan dan masyarakat.

Dengan langkah progresif ini, Lubuk Linggau semakin memantapkan diri sebagai kota yang peduli pada kesehatan warganya, membawa harapan besar bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan berkualitas.
informasi lebih lanjut mengenai program ini, silakan hubungi Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau di nomor WhatsApp 0821 7642 8548 atau 0821 7642 8549. (Redaksi)