MURATARA, VNM– Kepolisian Resor Kabupaten Musi Rawas Utara (Polres Muratara) berhasil mengamankan seorang pria (Beni Efriansyah) atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap mantan istrinya, Elia Kandau (38).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu malam, 25 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Proses penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/154/VI/2025/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, yang diterima kepolisian dua hari sebelumnya, Senin, 23 Juni 2025 pukul 13.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SH, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim IPTU NASIRIN, SH.,MH yang didampingi Kanit PPA IPDA Hendra Kusdian, S.H bahwa Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 18.15 WIB di warung milik korban yang berada di Kelurahan Muara Rupit. Saat itu, korban sedang berada di dalam warung ketika tersangka tiba-tiba datang menghampiri. Menyadari kedatangan tersangka, korban (Elia) mencoba menyelamatkan diri dengan berlari ke arah pintu belakang dan melepaskan palang pintu kayu untuk melarikan diri.

“Korban sempat mencoba melarikan diri, tapi tersangka justru mengejar korban, mengambil kayu palang pintu tersebut, dan memukul korban dengan kayu itu,”Jelas Kasat Reskrim Iptu Nasirin,SH. MH.

Tak berhenti sampai di situ, beberapa menit kemudian, tersangka kembali mendatangi rumah korban sambil membawa parang sembari mengancam korban sambil mengatakan akan “mencincang dan mengkapak” korban jika terus menolak untuk rujuk.

“Beruntung, korban tidak merespons provokasi tersebut hingga tersangka pergi meninggalkan rumah,”ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif tindakan kekerasan tersebut berawal dari permintaan tersangka untuk rujuk, yang ditolak oleh korban. Penolakan tersebut diduga membuat tersangka emosi dan nekat melakukan penganiayaan serta pengancaman tersebut,sampai kasat.

Lebih memilukan lagi, tindakan ini bukan kali pertama dilakukan oleh tersangka. Pada Februari 2024, korban juga pernah melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/13/II/2024/POLDA SS/POLRES MURATARA, tertanggal 13 Februari 2024 pukul 23.50 WIB. Selain itu Berdasarkan Informasi dilapangan terduga pelaku juga diduga empat ingin menabrak korban sebelum terduga pelaku diamankan.

Kepolisian menyatakan akan menangani kasus ini secara serius dan memproses hukum tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita terus melakukan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara guna proses hukum lebih lanjut,”tutupnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam tindak pidana pengancaman dan penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 335 KUHP Pidana dan pasal 351 KUHP Pidana.

(Release)